Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN II
Nama Pejabat: PIKRI PARIKHIN

BREBES, 10 JULI 1999 Alamat Desa Randusanga Kulon RT 05 RW 04

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun II.

Kepala Kewilayahan Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun (Kadus) Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun memiliki fungsi:

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan Penataan dan pengelolaan wilayah

2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya ( Sigempol )

3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya

4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN  

1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:

3. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. 4. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

5. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

6. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa