Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: INDRI ANGGRAENI, S.Pd.

Brebes, 05  Juli 1983 

Alamat Rumah Desa Randusanga Kulon RT 01 RW 01 

No. Telp. 085642667135

Riwayat Pendidikan Lulusan dari UPS Fakultas Bahasa Inggris

Lulusan Universitas Terbuka Purwokerto Fakultas Pendidikan.

Sekretaris Desa
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertanggung jawab dalam menyusun dan mengelola administrasi desa. Tugas-tugas Sekretaris Desa meliputi, penyusun dan menyimpan dokumen administrasi desa seperti surat menyurat, berita acara, dan keputusan kepala desa.

Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa.

Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi sekretaris desa adalah: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

Melaksanakan urusan umum, seperti: Penataan administrasi perangkat desa Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor Penyiapan rapat Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas Pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan, seperti: Pengurusan administrasi keuangan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Verifikasi administrasi keuangan Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

2. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

3. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

4.Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi