Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: MUKLIS ALI SOBIRIN

BREBES, 07 OKTOBER 1982 Alamat Desa Randusanga Kulon RT 02 RW 01

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi seperti:

1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam melestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN  

1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.

2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.

3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:

4. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;

5. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;

6. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;

7. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;

8. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;

9. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;

10. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;

11. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;

12. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan