Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ABDUL DHOHIR MU'MIN |
BREBES, 10 DESEMBER 1980 Alamat Desa Randusanga Kulon RT 01 RW 02 Mutasi Menjadi Kaur Perencanaan pada Tanggal 02 Januari 2024 |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
3. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes;
4. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
5. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
6. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
7. Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan