Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: ABDUL DHOHIR MU'MIN

BREBES, 10 DESEMBER 1980 Alamat Desa Randusanga Kulon RT 01 RW 02

Mutasi Menjadi Kaur Perencanaan pada Tanggal 02 Januari 2024

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN  

1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

2. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:

3. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes;

4. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;

5. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;

6. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);

7. Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan