Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: SRI ASTUTI

Brebes, 24 Februari 1977 Alamat Desa Randusanga Kulon RT 01 RW 04

Riwayat Pendidikan Lulusan dari Diploma III AMIK Bumi Nusantara Cirebon Tahun 1998.

 "Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan"

Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi seperti:

1.Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

2. Menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan

3. Pembinaan ketentraman dan ketertiban

4. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah

5. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.

2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

3. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;

4. Menyusun rancangan regulasi desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;

5. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

6. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;

7. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;

8. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;

9. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

10. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan