Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: MUNAWAROH

BREBES, 11 JUNI 1981 Alamat Desa Randusanga Kulon RT 03 RW 03

Kepala Urusan dan Tata Usaha Umum 

Kepala urusan tata usaha Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti:

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa.

2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

1.  Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:

5. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;

6. Melaksanakan administrasi surat menyurat;

7. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;

8. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;

9. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;

10. Penyiapan rapat-rapat;

11. Pengadministrasian aset desa;

12. Pengadministrasian inventarisasi desa;

13. Pengadministrasian perjalanan dinas;

14. Melaksanakan pelayanan umum