Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: H. AFAN SETIONO, S.E.

BREBES, 09 JUNI 1980 Alamat Desa Randusanga Kulon RT 01 RW 03

Kepala Desa juga memiliki kewenangan yang cukup besar dan berkewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kebersamaan, kebersihan lingkungan, kelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan sosial.

Kepala Desa juga harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam bidang manajemen, administrasi, keuangan, pembangunan, serta sosial dan budaya. Kepala Desa juga harus memiliki integritas, profesionalisme, kejujuran, serta menghindari konflik kepentingan dan tindakan korupsi.

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa :

1. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta memberikan arahan dan bimbingan teknis kepada perangkat Desa dalam pelaksanaannya.
3. Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dalam rangka mempercepat Pembangunan Desa.
4. Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan memberikan persyaratan serta tata cara pelaksanaan Pilkades.
5. Melakukan tindakan pencegahan dan penanganan bencana alam dan keadaan darurat lainnya di wilayah Desa.
6. Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa secara transparan dan akuntabel, serta menerapkan prinsip-prinsip good governance.
7. Memelihara ketertiban dan keamanan di wilayah Desa dengan menjaga kemitraan dengan kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.
8. Mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah Desa dengan prinsip kelestarian dan keberlanjutan.
9. Memfasilitasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga masyarakat Desa dalam bidang pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan sarana dan prasarana publik lainnya.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa, serta memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa. Kepala Desa juga harus memiliki keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Tugas Kepala Desa sesuai Permendagri 20 Tahun 2018
Tugas Kepala Desa adalah sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Tugas tersebut diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merupakan pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya.

Salah satu tugas penting Kepala Desa adalah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Dalam menetapkan kebijakan tersebut, Kepala Desa harus mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas desa serta ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh desa. Kebijakan yang tepat akan memastikan APB Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Selain menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, Kepala Desa juga memiliki tugas dalam pengelolaan barang milik desa.

Kepala Desa harus memastikan bahwa pengelolaan barang milik desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, Kepala Desa juga bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Kepala Desa juga memiliki tugas dalam menetapkan Perangkat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang bertugas mengelola keuangan desa. Dalam menetapkan PPKD, Kepala Desa harus mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman calon PPKD agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan baik.

Selanjutnya, Kepala Desa memiliki tugas untuk menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Langsung (DPAL).

Tugas ini penting dilakukan agar penggunaan APB Desa dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Desa juga harus menyetujui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

Setuju atau tidaknya RKPD dan RAPB Desa yang diajukan akan mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan di desa. Oleh karena itu, Kepala Desa harus mempertimbangkan dengan matang sebelum menyetujui RKPD dan RAPB Desa.

Terakhir, Kepala Desa juga memiliki tugas untuk menyetujui Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan (SPP). SPP ini berisi pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa dalam satu periode.

Kepala Desa harus memastikan bahwa SPP tersebut telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa dan memastikan bahwa penggunaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Desa juga harus memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan oleh perangkat desa, termasuk PPKD, dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:

1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

4. menetapkan Peraturan Desa;

5. menetapkan APB Desa;

6. membina kehidupan masyarakat Desa;

7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa;

9. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;

10. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;

11. memanfaatkan teknologi tepat guna;

12. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

13. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;

14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:

1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

2. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;

3. mendapatkan cuti;

4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;

5.dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban: 1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

3. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

4. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;

5. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

6. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;

7. mengelola keuangan dan aset Desa;

8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

9. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

10. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

11. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;

12. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;

13. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;

14. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

15. dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib: menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.