Sosialisasi Desa Anti Korupsi 2024

  • Jul 28, 2024
  • Sri Astuti

Kegiatan yang di Selenggarakan Inspekstorat Daerah Kabupaten Brebes dalam rangka Perluasan Wilayah Pembangunan Desa Anti di Kabupaten Brebes sesuai SK.Bupati Brebes Nomor: 356/137 Tahun 2024, yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Diskominfotik, Camat Brebes, Anggota DPRD Kabupaten Brebes (Bpk. H. Wakhidin dan Heri Fitriansyah) dan Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, Babinsa dan Tokoh Masyarakat.

Tujuan diadakannya program Desa Anti Korupsi

1. Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa

2. Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi

3. Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi

Dimana teori korupsi  dikelompokan menjadi 5 menurut Abdullah Hehamahua;

1. Korupsi karena Kebutuhan

2. Korupsi karena ada peluang

3. Korupsi ingin memperkaya diri sendiri

4. Korupsi karena ingin menjatuhkan Pemerintah dan

5. Korupsi karena ingin menguasai suatu Negara

Nilai-nilai Anti Korupsi yang hendaknya dibiasakan/dibudayakan sejak dini yaitu :

1. Tanggung Jawab

2. Disiplin

3. Jujur

4. Sederhana

5. Kerja keras

6. Mandiri

7. Adil

8. Berani

9. Peduli

Semoga dengan adanya Sosialisasi Desa Anti Korupsi , Desa Randusanga Kulon bebas dari anti korupsi sehingga Pembangunan dan SDM semakin meningkat dan mudah-mudahan mampu bersaing dengan peserta lomba dan tentunya menjadi juara dalam Pelaksanaan Lomba Anti Korupsi Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Kabupaten Brebes dan merupakan sebagai Desa Percontohan dan Kabupaten Brebes. Harapanya,,,,