Rembug Stuning

  • Jun 27, 2024
  • Sri Astuti

Di dalam melaksanakan konvergensi intervensi untuk pencegahan stunting di tingkat Desa, rembug stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasi usula-usulan kegiatan berdasarkan data hasil pemetaan lima paket layanan yang telah dikumpulkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Rembug stunting dilakukan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukan dalam RKP Desa tahun berikutnya.

Peserta rembug stunting Desa meliputi Kepala Desa dan aparatnya, BPD, tim perencana kegiatan Desa, unsur PKK, KPMD, Kader Posyandu, Bidan Desa tendik PAUD.

Pelaksanaan rembug stunting setidaknya mengikuti tahapan sebagai berikut :

- Menyampaikan kondisi desa dengan menggunakan peta sosial

- Data sasaran

- Kondisi layanan serta peta kelembagaan desa.

Mengembangan kesepakatan untuk melaksanakan rapat koordinasi setiap 3 bulan untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan memantau penanganan stunting di desa.

Kegiatan ini agar mendorong Kepala Desa untuk membuat komitmen sesuai kewenangan Desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKPD setahun berikutnya.