Galakkan Pembuatan NIB, Mahasiswa KKN UNDIP Jemput Bola Bantu UMKM

  • Feb 11, 2023
  • Sri Astuti

Brebes (11/2/2023) – Pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes cukup berkembang. Jumlah UMKM di Desa Randusanga Kulon seiring waktu mengalami peningkatan setiap tahunnya serta bidang usaha yang ditekuni para pelaku UMKM sangat bervariasi mulai dari kuliner, toko kelontong, jasa dan produksi makanan khas. Dalam perkembangnnya, pelaku usaha memerlukan izin usaha untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut memang masih beroperasi. Salah satu perizinan dalam sebuah usaha adalah Nomor Induk Berusaha.

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB ini diatur dalam peraturan pemerintah no. 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan adanya NIB pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan.

Dalam rangka mengembangkan UMKM yang ada di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP 2023 memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada UMKM binaan BUMDes Randusanga Kulon mengenai pentingnya memiliki NIB bagi usaha mereka pada hari Jumat (27/01/2023).

Pada pelaksanaan pembuatan NIB berdasarkan data dari BumDes Randusanga Kulon  tercatat ada beebrapa UMKM yang masih minim pengetahuan tentang memahami mekanisme dan pentingnya pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Para pelaku usaha di Desa Randusanga Kulon juga sangat terbuka dan berpartisipasi mendukung pelaksanaan pembuatan NIB dan banyak pelaku usaha yang belum memahami teknologi digital, sehingga dengan adanya program ini para pelaku UMKM dapat terbantu dalam legalitas usahanya.

NIB (Nomor Induk Berusaha) sendiri memiliki salah satu fungsi utama dengan tujuan akhirnya meningkatkan penjualan. Karena dengan adanya legalitas usaha tersebut, maka para pelaku UMKM tidak perlu khawatir apabila dipertanyakan mengenai izin usahanya. Dari hal tersebut Alif Ahmad Shiddiq (Mahasiswa Akuntansi Perpajakan) salah satu mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro yang diterjunkan di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes melaksanakan program kerja Sosialisasi dan pelatihan tentang kesiapan legalitas usaha dengan pembuatan NIB agar usaha mereka menjadi legal di mata hukum secara sah. Serta Memberikan Leaflet tentang Mekanisme Pembuatan NIB kepada Ketua BUMDes sebagai panduan bagi pelaku UMKM yang belum mempunyai dan  berkeinginan membuat NIB yang diharapkan bisa menjadi output panduan fisik dan mempermudah masyarakat pelaku UMKM yang merasa kesulitan dalam mengurus legalitas usahanya secara online.

NIB sangat bermanfaat bagi pelaku usaha sebab dapat menjadi tanda daftar perusahaan, pengajuan izin usaha dan komersial, angka pengenal importir juga akses kepabeanan. NIB memudahkan pendaftaran dokumen usaha lainnya serta legalitas usaha yang dikelola. Dengan adanya NIB ini, maka pelaku usaha dapat membuktikan secara legalitas usahanya dan sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan dan Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah atau lembaga lainnya.

Harapan untuk kedepannya adalah semakin banyak UMKM ataupun usaha lainnya di Desa Randusanga Kulon yang semakin memiliki kesadaran untuk mendaftarkan identitas usahanya melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Penulis : Alif Ahmad Shiddiq (Akuntansi Perpajakan - Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing : Retna Hanani, S.Sos., MPP