H. AFAN SETIONO, S.E.



Nama: H. AFAN SETIONO, S.E.
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

BREBES, 09 JUNI 1980 Alamat Desa Randusanga Kulon RT 01 RW 03

Kepala Desa juga memiliki kewenangan yang cukup besar dan berkewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kebersamaan, kebersihan lingkungan, kelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan sosial.

Kepala Desa juga harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam bidang manajemen, administrasi, keuangan, pembangunan, serta sosial dan budaya. Kepala Desa juga harus memiliki integritas, profesionalisme, kejujuran, serta menghindari konflik kepentingan dan tindakan korupsi.

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa :

1. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta memberikan arahan dan bimbingan teknis kepada perangkat Desa dalam pelaksanaannya.
3. Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dalam rangka mempercepat Pembangunan Desa.
4. Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan memberikan persyaratan serta tata cara pelaksanaan Pilkades.
5. Melakukan tindakan pencegahan dan penanganan bencana alam dan keadaan darurat lainnya di wilayah Desa.
6. Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa secara transparan dan akuntabel, serta menerapkan prinsip-prinsip good governance.
7. Memelihara ketertiban dan keamanan di wilayah Desa dengan menjaga kemitraan dengan kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.
8. Mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah Desa dengan prinsip kelestarian dan keberlanjutan.
9. Memfasilitasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga masyarakat Desa dalam bidang pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan sarana dan prasarana publik lainnya.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa, serta memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa. Kepala Desa juga harus memiliki keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Tugas Kepala Desa sesuai Permendagri 20 Tahun 2018
Tugas Kepala Desa adalah sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Tugas tersebut diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merupakan pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya.

Salah satu tugas penting Kepala Desa adalah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Dalam menetapkan kebijakan tersebut, Kepala Desa harus mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas desa serta ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh desa. Kebijakan yang tepat akan memastikan APB Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Selain menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, Kepala Desa juga memiliki tugas dalam pengelolaan barang milik desa.

Kepala Desa harus memastikan bahwa pengelolaan barang milik desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, Kepala Desa juga bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Kepala Desa juga memiliki tugas dalam menetapkan Perangkat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang bertugas mengelola keuangan desa. Dalam menetapkan PPKD, Kepala Desa harus mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman calon PPKD agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan baik.

Selanjutnya, Kepala Desa memiliki tugas untuk menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Langsung (DPAL).

Tugas ini penting dilakukan agar penggunaan APB Desa dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Desa juga harus menyetujui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

Setuju atau tidaknya RKPD dan RAPB Desa yang diajukan akan mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan di desa. Oleh karena itu, Kepala Desa harus mempertimbangkan dengan matang sebelum menyetujui RKPD dan RAPB Desa.

Terakhir, Kepala Desa juga memiliki tugas untuk menyetujui Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan (SPP). SPP ini berisi pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa dalam satu periode.

Kepala Desa harus memastikan bahwa SPP tersebut telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa dan memastikan bahwa penggunaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Desa juga harus memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan oleh perangkat desa, termasuk PPKD, dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.