LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 141/16 TAHUN 2019 |
Alamat Kantor | : | Jalan Kebandengan No.01 Randusanga Kulon |
LPM merupakan singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Lembaga ini juga dikenal dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang disingkat dengan LKMD berdasarkan Permendagri No.5 Tahun 2007.
Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Visi
Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan aparatur pemerintahan desa Klari dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram, sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
Misi
- Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;
- Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;
- Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;
- Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;
- Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LPM;
- Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;
- Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;
- Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah;
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat memiliki 6 fungsi yang telah dirincikan pada Pasal 9. Adapun fungsi-fungsinya antara lain.
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penamaan dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota I.NYOMAN DARWANTO, ST H.WARTIJAN JAENUDIN, S.Pd. BUDI ALIMIN ZAENAL ABIDIN SLAMET RIYADI H.DARSONO M. NURYADI SAEFUL HAQ IMAMUDIN EDY PRANOTO TAUFIK WIDURA JUMITRO AGUNG PRAYITNO | KETUA KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS
BENDAHARA
SEKSI PEMBANGUNAN
SEKSI EKONOMI
SEKSI KEMASYARAKATAN
SEKSI TRANTIB | Tingkat Pendidikan Terakhir SARJANA SD SARJANA SLTA SLTA SD SD SD SLTA SD SMP SLTA SD SLTA |