LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 141/16 TAHUN 2019
Alamat Kantor: Jalan Kebandengan No.01 Randusanga Kulon
Profil LPM

LPM merupakan singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Lembaga ini juga dikenal dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang disingkat dengan LKMD berdasarkan Permendagri No.5 Tahun 2007.

Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa  dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Visi & Misi LPM

Visi

Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan  aparatur pemerintahan desa Klari dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram,  sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.

Misi

  1. Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;
  2. Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;
  3. Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;
  4. Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;
  5. Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LPM;
  6. Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;
  7. Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;
  8. Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah;

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat memiliki 6 fungsi yang telah dirincikan pada Pasal 9. Adapun fungsi-fungsinya antara lain.

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penamaan dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

Nama Anggota

I.NYOMAN DARWANTO, ST

H.WARTIJAN

JAENUDIN, S.Pd.

BUDI ALIMIN                                                               

ZAENAL ABIDIN

SLAMET RIYADI

H.DARSONO M.

NURYADI

SAEFUL HAQ

IMAMUDIN

EDY PRANOTO

TAUFIK WIDURA

JUMITRO

AGUNG PRAYITNO

KETUA

KETUA

WAKIL KETUA     

SEKRETARIS

 

BENDAHARA  

 

SEKSI PEMBANGUNAN      

 

SEKSI EKONOMI   

 

SEKSI KEMASYARAKATAN  

 

SEKSI TRANTIB                 

Tingkat Pendidikan Terakhir

SARJANA

SD

SARJANA

SLTA

SLTA

SD

SD

SD

SLTA

SD

SMP

SLTA

SD

SLTA