BUMDES "JAGAD KERTI"
Nama Lembaga | : | BUMDES "JAGAD KERTI" |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK. NO.141/13/15/VIII/2020 |
Alamat Kantor | : | Randusanga Kulon No.01 |
BUMDES Jagad Kerti desa Randusanga Kulon didirikan tahun 2020 diisi oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 13 orang dari masyarakat desa dengan pendidikan minimal SLTA.
BUMDES Jagad Kerti mempunyai 3 unit usaha yaitu unit perdagangan, unit jasa dan pariwisata dan unit pertanian dan pengelolaan lingkungan.
Dengan modal awal dari Pemerintah Desa yang berasal dari Dana Desa TA.2020 sebesar Rp 10.000.000,- ; TA 2021 Rp 23.358.750,-; TA.2022 Rp 24.399.000,-.
Laporan pertanggungjawaban BUMDES yang diadakan setiap tahunnya dilaksanakan secara transparan, jelas dan pemaparan langsung dari direktur BUMDES.
Perkembangan unit usaha BUMDES sangat signifan kepada Pemerintah Desa,dengan kerja kerasnya mampu memberikan PAD yang cukup besar untuk keberlangsungan pembangunan di Desa.
Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Tugas BUMDes :
- Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
- Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
- Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
Fungsi BUMDes Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).
BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai
- Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa
- Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial
- Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
- Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan
- Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
H. AFAN SETIONO, S.E. Hj. NUR ISNAWATI S.S.Farm.Apt. Hj. WIDIYAWATI, S.P. YUYUN AMANAH FITRI HANDAYANI ISTIKOMAH NURSAIDAH ZIADATUL CHAERIYAH H.SURACHMAN, S.Pd. JANUDIN, S.Pd. NUR SIDIK EDDY HARYANTO
AHMAD TARIKUN | PENASEHAT PENGAWAS DIREKTUR SEKRETARIS BENDAHARA MGR USH.PERDAGANGAN PEGAWAI USH.PERDAGANGAN PEGAWAI USH.PERDAGANGAN MGR USH.JASA & PARWISATA PEGAWAI USH.JASA& PARWS PEGAWAI USH.JASA & PARWS MGR USH PERTANIAN & PELESTARIAN LINGK.HIDUP PEGAWAI PERTANIAN & PELESTARIAN LINGK.HIDUP
| SARJANA SARJANA SARJANA SMA SMA SMA SMA SMA SARJANA SARJANA SMA SMA
SMA
|