BUMDES "JAGAD KERTI"

Nama Lembaga: BUMDES "JAGAD KERTI"
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK. NO.141/13/15/VIII/2020
Alamat Kantor: Randusanga Kulon No.01
Profil BUMDES

BUMDES Jagad Kerti desa Randusanga Kulon didirikan tahun 2020 diisi oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 13 orang dari masyarakat desa dengan pendidikan minimal SLTA.

BUMDES Jagad Kerti mempunyai 3 unit usaha yaitu unit perdagangan, unit jasa dan pariwisata dan unit pertanian dan pengelolaan lingkungan.

Dengan modal awal dari Pemerintah Desa yang berasal dari Dana Desa TA.2020 sebesar Rp 10.000.000,- ; TA 2021 Rp 23.358.750,-; TA.2022 Rp 24.399.000,-.

Laporan pertanggungjawaban BUMDES yang diadakan setiap tahunnya dilaksanakan secara transparan, jelas dan pemaparan langsung dari direktur BUMDES.

Perkembangan unit usaha BUMDES sangat signifan kepada Pemerintah Desa,dengan kerja kerasnya mampu memberikan PAD yang cukup besar untuk keberlangsungan pembangunan di Desa.

Visi & Misi BUMDES

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Tugas BUMDes :

  • Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
  • Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
  • Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.

Fungsi BUMDes Selain berfungsi sebagai lembaga  yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).

BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai

  • Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa
  • Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial
  • Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
  • Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan
  • Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
     

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan

H. AFAN SETIONO, S.E.

Hj. NUR ISNAWATI S.S.Farm.Apt.

Hj. WIDIYAWATI, S.P.

YUYUN AMANAH

FITRI HANDAYANI

ISTIKOMAH

NURSAIDAH

ZIADATUL CHAERIYAH

H.SURACHMAN, S.Pd.

JANUDIN, S.Pd.

NUR SIDIK

EDDY HARYANTO

 

AHMAD TARIKUN

PENASEHAT

PENGAWAS

DIREKTUR

SEKRETARIS

BENDAHARA

MGR USH.PERDAGANGAN

PEGAWAI USH.PERDAGANGAN

PEGAWAI USH.PERDAGANGAN

MGR USH.JASA & PARWISATA

PEGAWAI USH.JASA& PARWS

PEGAWAI USH.JASA & PARWS

MGR USH PERTANIAN & PELESTARIAN LINGK.HIDUP

PEGAWAI PERTANIAN & PELESTARIAN LINGK.HIDUP

 

SARJANA

SARJANA

SARJANA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SARJANA

SARJANA

SMA

SMA

 

SMA