BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Kebandengan No.01 Randusanga Kulon
Profil BPD

KARNO Ts. TEMPAT TANGGAL LAHIR BREBES, 04 APRIL 1950, PEKERJAAN PENSIUNAN PNS ,PENDIDIKAN DIPLOMA I/II, ALAMAT RANDUSANGA KULON RT 01 RW 03

HERFARUK, SH TEMPAT TANGGAL LAHIR BREBES, 17 JULI 1959  ,PEKERJAAN PENGACARA ,PENDIDIKAN SARJANA HUKUM, ALAMAT RANDUSANGA KULON RT 04 RW 01

ZAENAL ARIFIN, S.Ag. TEMPAT TANGGAL LAHIR BREBES, 02 OKTOBER 1966 ,PEKERJAAN PETANI ,PENDIDIKAN SARJANA AGAMA, ALAMAT RANDUSANGA KULON RT 02 RW 02

BAMBANG TUKIRNO TEMPAT TANGGAL LAHIR BREBES, 06 JUNI 1976 , PEKERJAAN WIRASASTA, PENDIDIKAN SMA, ALAMAT RANDUSANGA KULON RT 04 RW 03

SUMARNI TEMPAT TANGGAL LAHIR BREBES, 05 OKTOBER 1989 , PEKERJAAN WIRASASTA, PENDIDIKAN SLTP, ALAMAT RANDUSANGA KULON RT 02 RW 05

 

Visi & Misi BPD

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

KARNO.Ts

HERFARUK, SH

ZAENAL ARIFIN, S.Ag

BAMBANG TUKIRNO

SUMARNI

KETUA

WAKIL KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

 

DIPLOMA I/II

SARJANA

SARJANA

SLTA

SLTP